Loading Events

« All Events

  • This event has passed.

Kupas Tuntas Penanganan TBC di Layanan Kesehatan

April 11 @ 9:00 AM - 1:00 PM
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman masalah kesehatan masyarakat yang utama, baik di tingkat global maupun nasional, yang menimbulkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi. Berdasarkan Global TB Report tahun 2023, Indonesia saat ini menempati posisi kedua dengan beban kasus TBC tertinggi di dunia, dengan estimasi jumlah kasus mencapai 1.060.000 kasus dan angka kematian mencapai 134.000 jiwa per tahun (setara dengan 17 orang meninggal setiap jamnya akibat TBC). Pemerintah Indonesia telah menetapkan komitmen percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030, dengan target penurunan insiden TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk. Meskipun capaian notifikasi kasus TBC nasional menunjukkan tren pemulihan pasca pandemi COVID-19, yakni mencapai 821.200 kasus pada tahun 2023, masih terdapat kesenjangan (gap) yang signifikan. Hasil Studi Inventori TBC Nasional 2023-2024 menunjukkan bahwa proporsi under-reporting (kasus yang terdiagnosis namun tidak dilaporkan ke dalam sistem nasional) masih berada di angka 15,6%. Angka under-reporting ini tidak hanya terjadi di fasilitas swasta seperti Dokter Praktik Mandiri (DPM) dan klinik, tetapi juga masih ditemukan di tingkat Puskesmas (8,1%) dan Rumah Sakit (16,9%). Selain masalah pencatatan dan pelaporan, kualitas tatalaksana klinis di layanan kesehatan juga masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Proporsi pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis dibandingkan diagnosis klinis pada tahun 2020-2022 masih di bawah target nasional ideal yakni 60%:40%, di mana rendahnya konfirmasi bakteriologis ini dapat memicu kesalahan diagnosis dan pengobatan. Lebih lanjut, masih tingginya kasus kehilangan jejak (loss to follow-up) serta rendahnya proporsi pasien TBC Resistan Obat (TBC RO) yang memulai pengobatan lini kedua (hanya 58% pada tahun 2022) menegaskan urgensi peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di seluruh lini fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan regulasi, penemuan dan pengobatan TBC wajib dilaksanakan oleh seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) secara terstandar. Ketidaktahuan petugas terkait pembaruan pedoman tata laksana, kurangnya optimalisasi penggunaan Tes Cepat Molekuler (TCM), serta hambatan dalam jejaring rujukan antar fasilitas kesehatan (Public-Private Mix) seringkali menjadi hambatan tertundanya pasien mendapatkan akses diagnosis dan pengobatan yang berkualitas.

Details

Venue

Organizers

  • PT Utama Padma Qualiti
  • PERDHAKI – Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia