Webinar “Pengenalan Masalah Masalah Kesehatan Dalam Bidang Kedokteran Kerja”
Perkembangan modernisasi, industrialisasi, dan globalisasi membawa dampak positif dan negatif pada berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan kerja. Di tengah persaingan global, perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas utama dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam konteks ini, dokter perusahaan memegang peran strategis dalam mengelola program kesehatan kerja di perusahaan, termasuk pencegahan dan diagnosis penyakit akibat kerja. Data dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan bahwa setiap tahun, sebanyak 2,78 juta orang meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (ILO, 2017). Meski demikian, data menunjukkan bahwa pelaporan PAK di Indonesia masih rendah. Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2021 hanya terdapat 179 kasus PAK yang dilaporkan dari total pekerja Indonesia pada 2024 yang berjumlah lebih dari 143 juta orang. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya kompetensi dokter dalam mendiagnosis PAK. Dokter umum pada layanan primer memiliki harus dapat menegakkan diagnosis 21 jenis PAK sesuai Konsensus Tatalaksana PAK. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi dokter dalam bidang kedokteran kerja menjadi kebutuhan mendesak. Seiring dengan diterapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk dokter perusahaan sesuai Kepmenaker Nomor 159 Tahun 2016, pelatihan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tersebut. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dokter dalam menerapkan peraturan K3, melakukan diagnosis PAK, dan mengelola risiko kesehatan tenaga kerja sesuai dengan standar nasional dan internasional. Melalui pelatihan ini, diharapkan dokter perusahaan mampu menjalankan fungsi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif berbasis risiko dalam pelayanan kesehatan kerja. Dengan demikian, dokter dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh, sekaligus memenuhi persyaratan regulasi K3 di Indonesia.