- This event has passed.
Sistem Remunerasi Rumah Sakit dalam Kerangka Kebijakan Kesehatan dan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan: Implementasi Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, PMK Nomor 335 Tahun 2024, dan SK Direktur Jenderal Kesehatan Tahun 2025
February 28 @ 9:00 AM - 12:00 PM

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah tata kelola sistem kesehatan nasional, termasuk pengelolaan SDM dan pembiayaan di rumah sakit. Rumah sakit wajib menerapkan sistem remunerasi yang adil, transparan, dan berbasis kinerja untuk mendukung mutu layanan, keselamatan pasien, perlindungan tenaga kesehatan, serta akuntabilitas organisasi. Kebijakan ini diperkuat melalui PMK Nomor 335 Tahun 2024, Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, dan SK Direktur Jenderal Kesehatan Tahun 2025 yang mengatur prinsip, komponen penghasilan, serta peran direksi, komite remunerasi, SDM, keuangan, dan pengawasan internal dalam pengelolaan remunerasi.
Dalam pelaksanaannya, banyak rumah sakit masih menghadapi kendala pemahaman regulasi, penyusunan struktur dan formula remunerasi yang terukur, keterbatasan data kinerja, serta integrasi fungsi SDM dan keuangan. Kondisi ini berisiko menurunkan motivasi tenaga kesehatan, memicu konflik internal, dan berdampak pada mutu layanan serta kepatuhan regulasi. Webinar Nasional Sistem Remunerasi Rumah Sakit diselenggarakan oleh LPPK PT Utama Padma Qualiti untuk meningkatkan pemahaman kebijakan, membahas model implementasi, dan memberikan panduan teknis penyusunan sistem remunerasi yang selaras dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kinerja.