Latest Past Events

Cataract Management: From Fundamentals to Advanced Innovation

Zoom Meeting dan Plataran Sehat

Katarak merupakan penyebab utama kebutaan yang dapat dicegah di dunia maupun di Indonesia. Berdasarkan survei Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) tahun 2014–2016, angka prevalensi kebutaan di Indonesia pada penduduk usia 50 tahun ke atas mencapai 3%, yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan angka kebutaan tertinggi di Asia Tenggara. Diperkirakan sekitar 70-80% dari angka kebutaan tersebut disebabkan oleh katarak. Untuk merespons tingginya beban kebutaan ini, Pemerintah Indonesia telah menyusun Peta Jalan Penanggulangan Gangguan Penglihatan di Indonesia Tahun 2017-2030 yang bertujuan menurunkan prevalensi gangguan penglihatan yang dapat dicegah sebesar 25% pada tahun 2030 menuju Universal Eye Health. Penatalaksanaan definitif untuk katarak hanya dapat dilakukan melalui tindakan pembedahan guna mengeluarkan lensa yang keruh dan menggantinya dengan lensa tanam intraokular (IOL). Saat ini, teknologi bedah katarak telah bertransformasi dengan sangat pesat, mulai dari teknik ekstraksi konvensional (Extra Capsular Cataract Extraction/ECCE), bedah insisi kecil (Small Incision Cataract Surgery/SICS), hingga penggunaan phacoemulsification. Inovasi bedah ini juga diiringi oleh perkembangan masif pada penggunaan lensa premium, seperti lensa toric, multifocal, dan Extended Depth of Focus (EDOF), serta pemanfaatan alat biometrik canggih yang secara nyata meningkatkan efisiensi bedah dan kualitas penglihatan pasien secara optimal. Di sisi lain, pelaksanaan pelayanan yang optimal memerlukan sistem yang kuat dan berjenjang. Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), strategi penguatan sistem rujukan dan kompetensi sumber daya manusia menjadi sangat krusial. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016 telah mengatur pembagian kompetensi dan pelayanan kesehatan mata dari tingkat primer, sekunder, hingga tersier yang harus dijalankan secara kolaboratif oleh tenaga medis. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Katarak Dewasa tahun 2018 juga sangat menekankan peran dokter umum dan tenaga kesehatan di layanan primer untuk mampu melakukan deteksi dini keluhan katarak, serta melakukan edukasi dan rujukan ke dokter spesialis mata tepat pada waktunya, demi meminimalisasi penyulit dan risiko komplikasi operasi.

Puasa Sehat dalam Layanan Kesehatan Primer: Pendekatan Holistik Berbasis Edukasi Pasien terhadap Pengendalian Obesitas, Regulasi Glukosa, dan Fungsi Insulin

Zoom Meeting dan Plataran Sehat

Puasa Ramadhan memengaruhi pola makan, ritme sirkadian, metabolisme energi, serta regulasi hormon seperti insulin. Perubahan ini dapat meningkatkan sensitivitas insulin, membantu pengendalian berat badan, dan memperbaiki profil metabolik. Namun pada individu dengan obesitas dan diabetes, puasa juga dapat meningkatkan risiko hipoglikemia, hiperglikemia, dehidrasi, dan ketidakseimbangan metabolik jika tidak dikelola dengan baik. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi obesitas pada usia dewasa sebesar 23,4 persen, obesitas sentral 36,8 persen, dan diabetes melitus 11,7 persen. Angka ini menegaskan besarnya tantangan pengelolaan penyakit metabolik selama periode puasa. Layanan kesehatan primer memegang peran penting dalam skrining risiko, penyesuaian terapi, konseling pra Ramadhan, pemantauan selama puasa, dan tindak lanjut pasca puasa. Pendekatan holistik berbasis edukasi pasien membantu meningkatkan pemahaman tentang pola makan seimbang saat sahur dan berbuka, kepatuhan terapi, aktivitas fisik, serta deteksi dini tanda bahaya. Namun masih terdapat kesenjangan pengetahuan dan praktik klinis di tingkat layanan primer, sehingga diperlukan kegiatan ilmiah yang sistematis dan aplikatif untuk memperkuat kompetensi tenaga kesehatan dalam pengelolaan obesitas dan diabetes selama puasa. Kegiatan ilmiah ini bertujuan memperbarui pengetahuan tenaga kesehatan, menyelaraskan praktik berbasis bukti, serta menyediakan panduan praktis yang mudah diterapkan di puskesmas dan klinik pratama. Melalui forum pembelajaran dan pertukaran pengalaman, tenaga kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang aman, efektif, dan berorientasi pada pasien selama puasa, sekaligus mendukung pengendalian penyakit tidak menular dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sistem Remunerasi Rumah Sakit dalam Kerangka Kebijakan Kesehatan dan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan: Implementasi Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, PMK Nomor 335 Tahun 2024, dan SK Direktur Jenderal Kesehatan Tahun 2025

Zoom Meeting dan Plataran Sehat

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah tata kelola sistem kesehatan nasional, termasuk pengelolaan SDM dan pembiayaan di rumah sakit. Rumah sakit wajib menerapkan sistem remunerasi yang adil, transparan, dan berbasis kinerja untuk mendukung mutu layanan, keselamatan pasien, perlindungan tenaga kesehatan, serta akuntabilitas organisasi. Kebijakan ini diperkuat melalui PMK Nomor 335 Tahun 2024, Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, dan SK Direktur Jenderal Kesehatan Tahun 2025 yang mengatur prinsip, komponen penghasilan, serta peran direksi, komite remunerasi, SDM, keuangan, dan pengawasan internal dalam pengelolaan remunerasi. Dalam pelaksanaannya, banyak rumah sakit masih menghadapi kendala pemahaman regulasi, penyusunan struktur dan formula remunerasi yang terukur, keterbatasan data kinerja, serta integrasi fungsi SDM dan keuangan. Kondisi ini berisiko menurunkan motivasi tenaga kesehatan, memicu konflik internal, dan berdampak pada mutu layanan serta kepatuhan regulasi. Webinar Nasional Sistem Remunerasi Rumah Sakit diselenggarakan oleh LPPK PT Utama Padma Qualiti untuk meningkatkan pemahaman kebijakan, membahas model implementasi, dan memberikan panduan teknis penyusunan sistem remunerasi yang selaras dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kinerja.